FBI Sita 11 Dokumen Rahasia dari Kediaman Donald Trump

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 08:40 WIB
FBI sita 11 dokumen rahasia dari kediaman Donald Trump Mar-a-Lago. Foto/Ilustrasi/Sindonews
WASHINGTON - Biro investigasi federal Amerika Serikat (AS), FBI , menemukan dokumen sangat rahasia dan bahkan sangat sensitif dari kediaman mantan Presiden Donald Trump , Mar-a-Lago. Itu berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat waktu setempat setelah seorang hakim federal membuka segel surat perintah yang mengesahkan penggerebakan tersebut.

Menurut surat perintah penggeledahan, penggerebekan FBI di Mar-a-Lago milik Donald Trump sebagian didasarkan pada kecurigaan pelanggaran Undang-Undang Spionase .

Ternyata, dalam penggerebekan itu, agen-agen FBI menemukan dokumen "sangat rahasia", termasuk beberapa yang dianggap sangat sensitif sehingga hanya boleh dilihat di fasilitas khusus pemerintah.

Pada Jumat malam seorang hakim secara terbuka merilis surat perintah penggeledahan, yang menunjukkan FBI telah berwenang untuk mencari bukti pelanggaran Undang-Undang Spionase, yang melarang kepemilikan atau transmisi informasi pertahanan nasional.

Surat perintah itu juga menunjukkan bahwa FBI berwenang untuk menyita bukti penghalang, atau perusakan dokumen. Pelanggaran Undang-Undang Spionase sendiri dapat menyebabkan hukuman penjara yang berat.



Menurut dokumen pengadilan yang dirilis ke publik,11 set dokumen rahasia ditemukan di resor mantan presiden itu. Inventaris yang disusun oleh agen FBI menunjukkan satu set ditandai hanya untuk dilihat di situs pemerintah tertentu, empat ditandai "sangat rahasia", tiga "rahasia", dan tiga "klasifikasi".



Kumpulan materi lain yang berkaitan dengan "Presiden Prancis" juga ditemukan. Foto-foto dan "catatan tulisan tangan" juga termasuk di antara barang-barang yang disita.

Dikutip dari The Telegraph, Sabtu (13/8/2022), surat perintah itu menggambarkan Mar-a-Lago sebagai sebuah rumah besar dengan sekitar 58 kamar tidur, 33 kamar mandi, di atas tanah seluas 17 hektar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More