Singapura Hukum Gantung Dua Pengedar Narkoba
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Ilustrasi
SINGAPURA - Singapura menggantung dua pengedar narkoba pada Jumat (5/8/2022), kata pihak berwenang. Dengan dua eksekusi ini, maka jumlah tahanan yang dieksekusi dalam 4 bulan terakhir menjadi 10 orang.
Telah muncul seruan internasional agar negara kota itu menghapuskan hukuman mati. Muncul pula kritik luas setelah eksekusi terhadap seorang pria dengan fungsi kognitif terbatas pada bulan April.
Baca: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Seperti dikutip dari New Straits Times, Departemen Penjara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Singapura Abdul Rahim Shapiee (45) dan Ong Seow Ping (49) dieksekusi.
“Shapiee, mantan pengemudi layanan transportasi online, dihukum karena menyelundupkan 39,87 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB). Dilaporkan pula, pengadilan banding menolak petisi terakhirnya untuk penundaan hukuman.
Telah muncul seruan internasional agar negara kota itu menghapuskan hukuman mati. Muncul pula kritik luas setelah eksekusi terhadap seorang pria dengan fungsi kognitif terbatas pada bulan April.
Baca: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental
Seperti dikutip dari New Straits Times, Departemen Penjara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Singapura Abdul Rahim Shapiee (45) dan Ong Seow Ping (49) dieksekusi.
“Shapiee, mantan pengemudi layanan transportasi online, dihukum karena menyelundupkan 39,87 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB). Dilaporkan pula, pengadilan banding menolak petisi terakhirnya untuk penundaan hukuman.