Singapura Hukum Gantung Dua Pengedar Narkoba
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 13:36 WIB
SINGAPURA - Singapura menggantung dua pengedar narkoba pada Jumat (5/8/2022), kata pihak berwenang. Dengan dua eksekusi ini, maka jumlah tahanan yang dieksekusi dalam 4 bulan terakhir menjadi 10 orang.
Telah muncul seruan internasional agar negara kota itu menghapuskan hukuman mati. Muncul pula kritik luas setelah eksekusi terhadap seorang pria dengan fungsi kognitif terbatas pada bulan April.
Seperti dikutip dari New Straits Times, Departemen Penjara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Singapura Abdul Rahim Shapiee (45) dan Ong Seow Ping (49) dieksekusi.
“Shapiee, mantan pengemudi layanan transportasi online, dihukum karena menyelundupkan 39,87 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB). Dilaporkan pula, pengadilan banding menolak petisi terakhirnya untuk penundaan hukuman.
“Ong adalah rekan terdakwa Shapiee dalam kasus yang sama. Dia dihukum karena menyelundupkan 51,69 gram heroin,” sebut pernyataan CNB. “Keduanya sesuai dengan proses hukum sepenuhnya, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses hukum," lanjut pernyataan CNB.
CNB mengatakan, hukuman mati adalah bagian dari "strategi pencegahan bahaya komprehensif" Singapura. Sementara PBB mengatakan bahwa hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif secara global dan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yang hanya mengizinkan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius.
Juru kampanye hak asasi manusia Singapura, Kirsten Han dan aktivis lainnya membenarkan salah satu yang dieksekusi adalah Abdul Rahim Shapiee. Banding terakhirnya untuk penundaan hukuman ditolak, menurut media lokal dan aktivis hak asasi manusia.
"Kami yakin ada eksekusi ganda pagi ini," kata Han di Twitter. Dia kemudian mengatakan bahwa “tidak ada alasan untuk percaya” pemerintah akan menghentikan jadwal gantung tahanan lainnya pada menit terakhir.
Telah muncul seruan internasional agar negara kota itu menghapuskan hukuman mati. Muncul pula kritik luas setelah eksekusi terhadap seorang pria dengan fungsi kognitif terbatas pada bulan April.
Seperti dikutip dari New Straits Times, Departemen Penjara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Singapura Abdul Rahim Shapiee (45) dan Ong Seow Ping (49) dieksekusi.
“Shapiee, mantan pengemudi layanan transportasi online, dihukum karena menyelundupkan 39,87 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB). Dilaporkan pula, pengadilan banding menolak petisi terakhirnya untuk penundaan hukuman.
“Ong adalah rekan terdakwa Shapiee dalam kasus yang sama. Dia dihukum karena menyelundupkan 51,69 gram heroin,” sebut pernyataan CNB. “Keduanya sesuai dengan proses hukum sepenuhnya, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses hukum," lanjut pernyataan CNB.
Baca Juga
CNB mengatakan, hukuman mati adalah bagian dari "strategi pencegahan bahaya komprehensif" Singapura. Sementara PBB mengatakan bahwa hukuman mati belum terbukti menjadi pencegah yang efektif secara global dan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yang hanya mengizinkan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius.
Juru kampanye hak asasi manusia Singapura, Kirsten Han dan aktivis lainnya membenarkan salah satu yang dieksekusi adalah Abdul Rahim Shapiee. Banding terakhirnya untuk penundaan hukuman ditolak, menurut media lokal dan aktivis hak asasi manusia.
"Kami yakin ada eksekusi ganda pagi ini," kata Han di Twitter. Dia kemudian mengatakan bahwa “tidak ada alasan untuk percaya” pemerintah akan menghentikan jadwal gantung tahanan lainnya pada menit terakhir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda