Ukraina Bombardir Donetsk dengan Ranjau Darat yang Dilarang
Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:00 WIB
Ranjau darat PFM-1 berbentuk kupu-kupu kecil dilarang di bawah Konvensi Ottawa 1997, di mana Ukraina menjadi bagiannya.
Bahkan ketika ranjau tidak membunuh korban saat diinjak, ranjau sering mencabik-cabik kaki orang tersebut.
Sebelumnya, otoritas Republik Rakyat Lugansk melaporkan menemukan PFM-1 di tempat-tempat yang ditinggalkan pasukan Ukraina setelah mundur.
Baik Rusia dan Ukraina saling menuduh menggunakan amunisi yang dilarang secara internasional, serta menembaki daerah pemukiman dan sasaran sipil lainnya.
Baca juga: Rusia Blak-blakan Kerja Sama Militer dengan Turki, Drone Diincar
Bahkan ketika ranjau tidak membunuh korban saat diinjak, ranjau sering mencabik-cabik kaki orang tersebut.
Sebelumnya, otoritas Republik Rakyat Lugansk melaporkan menemukan PFM-1 di tempat-tempat yang ditinggalkan pasukan Ukraina setelah mundur.
Baik Rusia dan Ukraina saling menuduh menggunakan amunisi yang dilarang secara internasional, serta menembaki daerah pemukiman dan sasaran sipil lainnya.
Baca juga: Rusia Blak-blakan Kerja Sama Militer dengan Turki, Drone Diincar
Lihat Juga :