Meski Mampu, Iran Tetap Fatwakan Haram Bikin Bom Nuklir

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:04 WIB
“Berkenaan dengan topik senjata pemusnah massal, kami memiliki fatwa pemimpin tertinggi Iran yang melarang pembuatan senjata semacam itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanani, seperti dikutip Times of Israel, Kamis (21/7/2022).

Fatwa tersebut menyatakan pembuatan dan penggunaan bom nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya adalah haram, atau dilarang oleh Islam.

Fatwa ini sering dikutip oleh otoritas Iran sebagai jaminan niat baik Teheran terkait dengan program nuklirnya.

“Tampaknya tidak ada perubahan dalam pandangan dan posisi Republik Islam Iran mengenai kebijakan nuklir," ujar Kanani dalam konferensi pers.

Baca juga: Iran Terang-terangan Mampu Bikin Bom Nuklir, Israel Siap Perang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!