Bantai 9 Orang Termasuk Anak-anak, Kartel Meksiko Dihukum Bayar Rp68 Triliun

Rabu, 13 Juli 2022 - 00:52 WIB
Bantai 9 orang dari komunitas Mormon, termasuk anak-anak, kartel di Meksiko dihukum bayar Rp68 triliun. Foto/Sportskeda
WASHINGTON - Seorang hakim federal di North Dakota, Amerika Serikat (AS), memvonis bersalah sebuah kartel obat bius Meksiko atas kematian 9 orang dari komunitas Mormon. Mereka pun diperintahkan untuk membayar lebih dari USD4 miliar atau sekitar Rp59 triliun.

Keputusan USD1,5 miliar (Rp22 triliun), yang dijatuhkan Hakim AS Clare Hochhalter, akan secara otomatis digandakan tiga kali lipat di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme federal, sehingga jumlah putusan menjadi USD4,6 miliar (Rp68 triliun).

Bismarck Tribune melaporkan uang itu akan diberikan kepada orang-orang yang menggugat kartel Juarez setelah para penggugat kehilangan anggota keluarga mereka yaitu tiga wanita dan enam anak yang merupakan anggota komunitas Mormon dalam serangan pada 2019.

Menurut dokumen pengadilan Maria Rhonita LeBaron dan empat anaknya, Howard (12), Krystal (10), dan si kembar Titus dan Tiana yang berusia 8 bulan, bersama Christina Langford, Dawna Langford, dan dua anaknya, Trevor (11), dan Rogan (2), diserang sekitar 90 mil selatan perbatasan AS pada 4 November 2019, ketika 100 orang kartel bersenjata terpecah menjadi dua kelompok dan menembakkan ratusan peluru ke tiga kendaraan dari kejauhan.

Baca Juga: Keluarga AS Dibantai di Jalan Raya Meksiko, 9 Tewas Termasuk Anak-anak



"Penembak kemudian mendekati kendaraan dan membakarnya, sesuatu yang menjadi 'tanda' organisasi," klaim dokumen pengadilan.

Menurut dokumen pengadilan, kartel Juarez dan sayap bersenjatanya, La Linea, keduanya ditetapkan oleh pemerintah AS sebagai penyelundup narkotika asing yang signifikan. Tujuan akhir dari serangan kartel adalah untuk merebut kembali wilayah dari organisasi obat bius pesaingnya.

Kartel itu sendiri tidak menanggapi panggilan yang diterbitkan atau memiliki perwakilan di persidangan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More