Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!
Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:55 WIB
Sebuah majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh hakim Vernon Ong mengatakan hakim Akhtar Tahir telah menggunakan kebijaksanaannya dalam memberikan S Ambika (62) pembebasan.
Ambika didakwa membunuh Adelina Lisao (28), di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018.
Pengadilan Tinggi di George Town telah membebaskannya pada 18 April 2019.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Tenaganita telah mempertanyakan keputusan jaksa sebelumnya yang membatalkan tuduhan pembunuhan.
Sekitar 30.000 orang juga telah menandatangani petisi mencari jawaban dari jaksa.
Hermono mengatakan perjalanan panjang hukum mencari keadilan bagi Adelina Lisao belum berakhir.
“Kami sedang mencari kemungkinan lain seperti mengajukan gugatan perdata. Kami akan merujuk masalah ini ke petinggi di Jakarta dan pengacara kami,” katanya, seperti dikutip Free Malaysia Today.
Ambika didakwa membunuh Adelina Lisao (28), di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018.
Pengadilan Tinggi di George Town telah membebaskannya pada 18 April 2019.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Tenaganita telah mempertanyakan keputusan jaksa sebelumnya yang membatalkan tuduhan pembunuhan.
Sekitar 30.000 orang juga telah menandatangani petisi mencari jawaban dari jaksa.
Hermono mengatakan perjalanan panjang hukum mencari keadilan bagi Adelina Lisao belum berakhir.
“Kami sedang mencari kemungkinan lain seperti mengajukan gugatan perdata. Kami akan merujuk masalah ini ke petinggi di Jakarta dan pengacara kami,” katanya, seperti dikutip Free Malaysia Today.
(min)
tulis komentar anda