Larang Perempuan Aborsi, AS Dikecam Para Sekutunya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 08:22 WIB
Mahkamah Agung AS melarang perempuan untuk aborsi. Putusan ini membuat AS dikecam para sekutu Barat-nya. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat memutuskan melarang perempuan aborsi atau menggugurkan janin. Putusan itu membuat Amerika dikecam para sekutu Barat-nya.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan aborsi merupakan hak seorang perempuan atas tubuhnya.

"Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat mengerikan," kata Trudeau di Twitter.

"Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya."





Enam hakim Mahkamah Agung AS yang ditunjuk oleh presiden AS sebelumnya, membatalkan putusan penting tahun 1973 "Roe v Wade" yang mengabadikan hak aborsi, dengan mengatakan bahwa masing-masing negara bagian sekarang dapat mengizinkan atau membatasi prosedur itu sendiri.

Tiga hakim yang ditunjuk Partai Demokrat berbeda pendapat.

Dalam pernyataannya, Trudeau mengungkapkan kesedihan dan simpati atas jutaan perempuan Amerika yang kehilangan hak legal mereka untuk melakukan aborsi.

"Saya tidak dapat membayangkan ketakutan dan kemarahan yang Anda rasakan saat ini," katanya, sambil meyakinkan para perempuan di Kanada bahwa dia akan "selalu membela hak Anda untuk memilih".
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More