Ganja Tidak Lagi Haram, Warga Thailand Bersuka Cita

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:52 WIB
Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan, yang akan mengesampingkan perokok dari obat yang dikenal dengan sebutan "pot", "gulma" dan sejumlah nama lain, untuk mendapatkan sensasi mengkonsumsinya

Mereka yang melanggar hukum masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.

Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja, atau menanam ganja, julukan lain untuk tanaman berdaun runcing itu.

"Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut," kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca juga: Mabuk Ganja, Pria Thailand Potong Penisnya Sendiri

Keputusan pemerintah Thailand ini disambut suka cita oleh warganya. Pembeli terlihat mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya saat para pendukung legalisasi menyambut reformasi di negara yang telah lama memiliki reputasi undang-undang anti-narkoba yang ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!