Indonesia Berhasil Selesaikan 3 Kasus Pembunuhan Jurnalis
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:13 WIB
Dalam ketiga kasus diatas, pelaku pembunuhan terhadap Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar telah divonis penjara seumur hidup pada 30-31 Oktober lalu.
Sedangkan dalam kasus Muhammad Yusuf (2018), korban meninggal di penjara dikarenakan sakit dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti jika korban diracun atau mengalami kekerasan.
Baca juga: Pasukan Israel Bunuh Jurnalis Palestina di Hari Pertamanya Bekerja
Sedangkan dalam kasus Muhammad Yusuf (2018), korban meninggal di penjara dikarenakan sakit dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti jika korban diracun atau mengalami kekerasan.
Baca juga: Pasukan Israel Bunuh Jurnalis Palestina di Hari Pertamanya Bekerja
(ian)
Lihat Juga :