Indonesia Berhasil Selesaikan 3 Kasus Pembunuhan Jurnalis
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:13 WIB
Indonesia berhasil selesaikan kasus pembunuhan jurnalis. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Indonesia telah berhasil menyelesaikan secara hukum kasus pembunuhan jurnalis . Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Observatorium UNESCO tentang jurnalis yang terbunuh di Indonesia.
Dinukil dari situs UNESCO, Selasa (7/6/2022), tercatat ada 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dalam rentang waktu 1997-2019. Kasus pembunuhan jurnalis itu antara lain Muhammad Sayuti (1997), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ridwan Salamun (2010), Leiron Kogoya (2012), Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Baca juga: Kunjungi Israel, Jurnalis Pakistan Ini Dipecat dan Diancam Dibunuh
Dari data tersebut, tiga kasus yang masuk dalam kategori terselesaikan (resolve) adalah kasus Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Dinukil dari situs UNESCO, Selasa (7/6/2022), tercatat ada 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dalam rentang waktu 1997-2019. Kasus pembunuhan jurnalis itu antara lain Muhammad Sayuti (1997), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ridwan Salamun (2010), Leiron Kogoya (2012), Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Baca juga: Kunjungi Israel, Jurnalis Pakistan Ini Dipecat dan Diancam Dibunuh
Dari data tersebut, tiga kasus yang masuk dalam kategori terselesaikan (resolve) adalah kasus Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Lihat Juga :