Indonesia Berhasil Selesaikan 3 Kasus Pembunuhan Jurnalis

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:13 WIB
Indonesia berhasil selesaikan kasus pembunuhan jurnalis. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Indonesia telah berhasil menyelesaikan secara hukum kasus pembunuhan jurnalis . Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Observatorium UNESCO tentang jurnalis yang terbunuh di Indonesia.

Dinukil dari situs UNESCO, Selasa (7/6/2022), tercatat ada 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dalam rentang waktu 1997-2019. Kasus pembunuhan jurnalis itu antara lain Muhammad Sayuti (1997), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Ridwan Salamun (2010), Leiron Kogoya (2012), Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).



Baca juga: Kunjungi Israel, Jurnalis Pakistan Ini Dipecat dan Diancam Dibunuh

Dari data tersebut, tiga kasus yang masuk dalam kategori terselesaikan (resolve) adalah kasus Muhammad Yusuf (2018), Maratua Siregar (2019) dan Maraden Sianipar (2019).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!