Arab Saudi Kecam Pernyataan Jubir Partai India yang Hina Nabi Muhammad

Senin, 06 Juni 2022 - 06:50 WIB
Arab Saudi mengecam pernyataan juru bicara partai berkuasa India yang menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/REUTERS
RIYADH - Kerajaan Arab Saudi mengecam pernyataan juru bicara (jubir) Partai Bharatiya Janata (BJP)—yang berkuasa di India —yang menghina Nabi Muhammad SAW . Jubir bernama Nupur Sharma itu kini telah ditangguhkan atau diskors.

Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi juga menyambut baik keputusan BJP untuk menangguhkan juru bicaranya, menegaskan kembali posisi Riyadh yang menyerukan penghormatan terhadap setiap kepercayaan dan agama.

"Kementerian menekankan penolakannya terhadap setiap pelanggaran simbol Islam serta pelanggaran simbol dan tokoh penting dari semua agama," kata kementerian tersebut, yang dilansir dari Arab News, Senin (6/6/2022).





Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, atas nama seluruh organisasinya, termasuk para khatib, imam, cendekiawan, dan karyawannya, turut mencela semua pernyataan dan gambar Nabi Muhammad SAW yang menyinggung.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa tindakan keji seperti itu adalah tidak menghormati semua agama, dan bahwa mereka yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat mengetahui biografi otentik Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan ini menegaskan posisi Kerajaan Arab Saudi yang memaafkan penghormatan terhadap keyakinan dan agama, menyebarkan pesan perdamaian di antara semua, dan tidak melecehkan simbol-simbol Islam.

Dalam sebuah debat yang disiarkan stasiun televisi Indian Times Now pada tanggal 26 Mei, Sharma diduga mengolok-olok Al-Qur'an, yang menurutnya telah mengatakan bahwa "Bumi itu datar".

Dia juga membuat pernyataan tentang Nabi Muhammad SAW yang telah memicu kemarahan besar-besaran di kalangan umat Muslim India.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More