Mesum, Pria Ini Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Pusat Perbelanjaan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 17:40 WIB
Pria Singapura dipenjara selama 2 minggu setelah kedapatan merekam bagian dalam rok wanita (upskirt) di pusat perbelanjaan. Foto/Ilustrasi
SINGAPURA - Seorang pria Singapura harus meringkuk di penjara selama dua minggu setelah kedapatanmerekambagian dalam rok wanita tanpa izin (upskirt) di sekitar pusat perbelanjaan di Jurong. Parahnya, aksi mesum tersebut telah dilakukannya selama dua tahun terakhir.

Ho Li Yang (29) mengaku bersalah atas dua tuduhan voyeurisme. Menurut minddisorders.com, voyeurisme adalah kelainan seks yang menyebabkan penderitanya mendapatkan kenikmatan seksual dengan cara melihat atau mengintip korbannya.

Ia juga akan menghadapi tuduhan lain dipertimbangkan untuk hukuman.



Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (13/5/2022), Ho Li Yang kedapatan mencoba mengambil foto bagian dalam rok dengan ponselnya di toko alat tulis dan suvenir di Jem pada 8 Mei 2021.



Sebelum dia bisa mengambil foto, korban, seorang wanita berusia 27 tahun, merasakan seseorang berdiri di belakangnya. Dia berbalik dan melihat Ho, yang meminta maaf dan segera pergi.

Dia mencoba mengambil fotonya lagi beberapa saat kemudian. Korban merasakan sesuatu menyentuh bagian dalam kakinya, berbalik dan kembali melihat Ho berdiri di belakangnya.

Ho mencoba meninggalkan toko, tetapi korban meminta bantuan dari asisten toko untuk menahannya, karena dia curiga dia mencoba mengambil gambar bagian dalam roknya.

Ketika diberitahu bahwa tindakannya direkam pada rekaman televisi sirkuit tertutup, Ho mengakui bahwa dia mencoba untuk mengambil gambar bagian dalam rok, dan polisi pun dipanggil.



Laptopnya disita dari rumahnya malam itu dan 15 video upskirt dari 10 wanita ditemukan di perangkat tersebut.

Ho mengaku merekam video dengan ponselnya di pusat perbelanjaan di Jurong dari tahun 2020 hingga 2021 tanpa persetujuan wanita tersebut. Dia juga tidak mengenal satu pun korbannya.

Penuntut menuntut hukuman penjara yang dijatuhkan, menyoroti bahwa Ho mengejar pola pelanggaran yang berkelanjutan selama satu tahun dan menargetkan banyak korban.

Hukuman untuk voyeurisme adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk atau kombinasi dari hukuman ini.

(ian)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More