Negara-negara yang Membolehkan Kewarganegaraan Ganda

Selasa, 12 April 2022 - 14:35 WIB
Seseorang memegang paspor Finlandia. Foto/rcinet
STOCKHOLM - Setiap negara memiliki aturannya tersendiri, termasuk soal status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang melekat pada individu warga negara.

Ada status kewarganegaraan tunggal dan ada pula status kewarganegaraan ganda. Pada asas kewarganegaraan tunggal, setiap warga negara hanya diizinkan untuk memperoleh satu kewarganegaraan.



Sedangkan pada status kewarganegaraan ganda, artinya negara mengizinkan seseorang berkewarganegaraan lebih dari satu. Berikut beberapa negara yang membolehkan kewarganegaraan ganda.

1. Swedia

Swedia mengizinkan warga negaranya untuk memperoleh kewarganegaraan ganda. Namun dengan catatan jika negara lainnya yang ingin diajukan warga negara juga memperbolehkan kewarganegaraan ganda.

Hal itu tercantum pada 1 Juli 2001 tentang Undang-Undang Kewarganegaraan Swedia. Undang-Undang tersebut kemudian diubah lagi Per 1 April 2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!