Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis

Jum'at, 08 April 2022 - 16:57 WIB
AA, NH, dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Saat itu AA dan NH mengakui telah membunuh dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Pada persidangan tingkat pertama dan persidangan banding, mereka dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

AA dan NH pun diekseskusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Sedangkan SK mendapat hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

2. 29 Oktober 2018

Tuti Tursilawati merupakan seorang TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati pada 2018. Perempuan asal Majalengka ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009.

Selama bekerja 8 bulan, dia tak dibayar selama 6 bulan. Kepedihan lain menimpanya ketika pada 12 Mei 2010 ia ditangkap atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.

Ia ditangkap sehari setelah pembunuhan. Setelah membunuh korban, ia kabur dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal milik majikannya.

Saat diinvestigasi oleh pihak kepolisian, Tuti mengaku membunuh karena sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!