Tetangga Indonesia Ini Kutuk Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Korut
Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:46 WIB
SINGAPURA - Singapura telah meminta Korea Utara (Korut) untuk menghentikan semua provokasi setelah negara itu melakukan uji coba rudal balistik antarbenua awal pekan ini. Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Sabtu (26/3/2022).
Pada hari Kamis, Korut menembakkan rudal balistik antarbenua (ICBM) terbesarnya, yang dilaporkan meluncur lebih tinggi dan lebih jauh daripada rudal sejenis sebelumnya.
"Singapura mengutuk uji coba rudal balistik antarbenua (Korea Utara) pada 24 Maret 2022, yang telah meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Kementerian Luar Negeri Singapura seperti dilansir dari Channel News Asia.
Kementerian Luar Negeri Singapura menambahkan bahwa uji coba itu juga melanggar moratorium Korut tahun 2018 terhadap uji coba rudal balistik antarbenua.
"Kami meminta DPRK untuk segera menghentikan semua provokasi, dan untuk mematuhi kewajiban dan komitmen internasionalnya," kata Kementerian Luar Negeri Singapura, menggunakan akronim nama resmi Korut.
Dikenal sebagai Hwasong-17, rudal balistik antarbenua raksasa pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020 dan dijuluki "rudal monster" oleh para analis.
Rudal itu belum pernah berhasil diuji tembak, dan peluncurannya segera memicu kemarahan dari tetangga Pyongyang serta Amerika Serikat.
"Rudal itu, diluncurkan di Bandara Internasional Pyongyang, melakukan perjalanan hingga ketinggian maksimum 6.248,5 km dan terbang sejauh 1.090 km selama 4.052 detik sebelum secara akurat mengenai area yang telah ditentukan sebelumnya di perairan terbuka di Laut Jepang," kata kantor berita resmi Korut, KCNA.
Pada hari Kamis, Korut menembakkan rudal balistik antarbenua (ICBM) terbesarnya, yang dilaporkan meluncur lebih tinggi dan lebih jauh daripada rudal sejenis sebelumnya.
"Singapura mengutuk uji coba rudal balistik antarbenua (Korea Utara) pada 24 Maret 2022, yang telah meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Kementerian Luar Negeri Singapura seperti dilansir dari Channel News Asia.
Kementerian Luar Negeri Singapura menambahkan bahwa uji coba itu juga melanggar moratorium Korut tahun 2018 terhadap uji coba rudal balistik antarbenua.
"Kami meminta DPRK untuk segera menghentikan semua provokasi, dan untuk mematuhi kewajiban dan komitmen internasionalnya," kata Kementerian Luar Negeri Singapura, menggunakan akronim nama resmi Korut.
Dikenal sebagai Hwasong-17, rudal balistik antarbenua raksasa pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020 dan dijuluki "rudal monster" oleh para analis.
Rudal itu belum pernah berhasil diuji tembak, dan peluncurannya segera memicu kemarahan dari tetangga Pyongyang serta Amerika Serikat.
"Rudal itu, diluncurkan di Bandara Internasional Pyongyang, melakukan perjalanan hingga ketinggian maksimum 6.248,5 km dan terbang sejauh 1.090 km selama 4.052 detik sebelum secara akurat mengenai area yang telah ditentukan sebelumnya di perairan terbuka di Laut Jepang," kata kantor berita resmi Korut, KCNA.
tulis komentar anda