AS Jatuhkan Sanksi yang Targetkan Program Rudal Korea Utara
Jum'at, 25 Maret 2022 - 08:28 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara (Korut) karena mentransfer barang-barang sensitif ke program rudal Korut, kata Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (24/3/2022).
Sanksi itu dijatuhkan pada entitas Rusia, Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) dan PFK Profpodshipnik LLC. Sementara entitas Korut yang menjadi sasaran sanksi disebut sebagai Biro Urusan Luar Negeri Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua.
“Selain itu, warga negara Rusia Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi,” sebut pernyataan Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip dari Reuters.
Pengumuman sanksi datang pada hari yang sama, ketika Korut mengatakan pihaknya menguji jenis rudal balistik antarbenua yang baru dan kuat. Hwasong-17 adalah ICBM raksasa yang pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020 dan dijuluki sebagai "rudal monster" oleh para analis.
"Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menghalangi kemampuan DPRK untuk memajukan program misilnya dan mereka menyoroti peran negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pengembang program yang menjadi perhatian," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price.
AS juga memberi sanksi kepada Zhengzhou Nanbei Instrument Equipment Co Ltd karena memasok Suriah dengan peralatan yang dikendalikan oleh rezim nonproliferasi senjata kimia dan biologi yang dikenal sebagai Grup Australia.
Departemen Luar Negeri mengatakan, sanksi terhadap perusahaan China menggarisbawahi kekurangan Beijing dalam menerapkan kontrol ekspor dan rekam jejak nonproliferasi.
Sanksi itu dijatuhkan pada entitas Rusia, Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) dan PFK Profpodshipnik LLC. Sementara entitas Korut yang menjadi sasaran sanksi disebut sebagai Biro Urusan Luar Negeri Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua.
“Selain itu, warga negara Rusia Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi,” sebut pernyataan Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip dari Reuters.
Pengumuman sanksi datang pada hari yang sama, ketika Korut mengatakan pihaknya menguji jenis rudal balistik antarbenua yang baru dan kuat. Hwasong-17 adalah ICBM raksasa yang pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020 dan dijuluki sebagai "rudal monster" oleh para analis.
"Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menghalangi kemampuan DPRK untuk memajukan program misilnya dan mereka menyoroti peran negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pengembang program yang menjadi perhatian," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price.
AS juga memberi sanksi kepada Zhengzhou Nanbei Instrument Equipment Co Ltd karena memasok Suriah dengan peralatan yang dikendalikan oleh rezim nonproliferasi senjata kimia dan biologi yang dikenal sebagai Grup Australia.
Departemen Luar Negeri mengatakan, sanksi terhadap perusahaan China menggarisbawahi kekurangan Beijing dalam menerapkan kontrol ekspor dan rekam jejak nonproliferasi.
tulis komentar anda