AS Tuding Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina
Kamis, 24 Maret 2022 - 04:04 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) secara resmi menuduh Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina setelah sebelumnya membuat penilaian atas situasi konflik di negara itu.
“Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, pemerintah AS menilai bahwa anggota pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Penilaian kami didasarkan pada tinjauan cermat terhadap informasi yang tersedia dari publik dan sumber intelijen,” kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari ABC News, Kamis (24/3/2022).
Meski begitu, penilaian itu tidak disertai dengan sanksi baru AS, tetapi mendukung dorongan global untuk akuntabilitas artileri dan serangan udara Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.
Sebelumnya Presiden AS Joe Biden mengatakan dia yakin pemimpin Rusia Vladimir Putin adalah "penjahat perang," sebuah tuduhan yang dikatakan pemerintah Rusia mengancam hubungan diplomatik antara kedua negara, yang sudah tegang hingga titik puncaknya karena perang Putin melawan Ukraina.
Meski begitu, menurut Duta Besar AS untuk Peradilan Pidana Global Beth Van Schaack, apakah penilaian kejahatan perang berarti Putin sendiri adalah penjahat perang akan tergantung pada pengadilan hukum individu.
"Ada doktrin-doktrin di bawah hukum internasional dan hukum domestik yang mampu menjangkau semua rantai komando," katanya kepada wartawan.
"Tetapi apakah itu termasuk pemimpin Rusia akan bergantung pada pengadilan yang memiliki yurisdiksi," sambungnya.
Van Schaack tidak akan mengatakan bagaimana AS akan mendorong pertanggungjawaban atas apa yang sekarang dianggap sebagai kejahatan perang.
“Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, pemerintah AS menilai bahwa anggota pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Penilaian kami didasarkan pada tinjauan cermat terhadap informasi yang tersedia dari publik dan sumber intelijen,” kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari ABC News, Kamis (24/3/2022).
Meski begitu, penilaian itu tidak disertai dengan sanksi baru AS, tetapi mendukung dorongan global untuk akuntabilitas artileri dan serangan udara Rusia terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.
Sebelumnya Presiden AS Joe Biden mengatakan dia yakin pemimpin Rusia Vladimir Putin adalah "penjahat perang," sebuah tuduhan yang dikatakan pemerintah Rusia mengancam hubungan diplomatik antara kedua negara, yang sudah tegang hingga titik puncaknya karena perang Putin melawan Ukraina.
Meski begitu, menurut Duta Besar AS untuk Peradilan Pidana Global Beth Van Schaack, apakah penilaian kejahatan perang berarti Putin sendiri adalah penjahat perang akan tergantung pada pengadilan hukum individu.
"Ada doktrin-doktrin di bawah hukum internasional dan hukum domestik yang mampu menjangkau semua rantai komando," katanya kepada wartawan.
"Tetapi apakah itu termasuk pemimpin Rusia akan bergantung pada pengadilan yang memiliki yurisdiksi," sambungnya.
Van Schaack tidak akan mengatakan bagaimana AS akan mendorong pertanggungjawaban atas apa yang sekarang dianggap sebagai kejahatan perang.
tulis komentar anda