Jatuhkan Sanksi Kepada Putin, Selandia Baru: Ini Baru Permulaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:20 WIB
Baca juga: Jubir Kremlin: Banyak Orang di Rusia Bersikap Seperti Pengkhianat

Putaran pertama sanksi juga menargetkan 19 entitas, termasuk Promsvyazbank (PSB) yang didukung negara, melarangnya memiliki aset di Selandia Baru atau memberikan layanan kepada warganya.

Warga Selandia Baru dilarang berurusan dengan perusahaan teknologi Integral and Research and Production, raksasa industri militer UralVagonZavod dan Almaz-Antey Corporation, serta hampir selusin kelompok dan organisasi milisi Donbass.

Baca juga: Diminta NATO Tidak Dukung Rusia, China Beri Jawaban Menohok
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!