5 Negara yang Punya Hak Veto PBB, Semua Utamakan Kepentingan Sendiri

Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:10 WIB
Anggota Dewan Keamanan PBB bertemu di kantor pusat PBB di New York, AS. Foto/REUTERS
NEW YORK - Hak veto PBB adalah hak istimewa yang dimiliki sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB. Hak tersebut dimiliki oleh 5 negara, yakni Amerika Serikat (AS), Rusia, Inggris, Prancis, dan China.

AS dan Rusia merupakan negara yang paling sering menggunakan hak vetonya.

Anggota tetap PBB dapat menggunakan hak vetonya untuk membela kepentingan nasional mereka.



Dalam laman resmi Security Council Report, para negara anggota tetap bisa menggunakan hak vetonya untuk membela kepentingan nasional mereka sendiri.

Selain itu, bisa juga digunakan untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negerinya masing-masing. Berikut negara-negara yang memiliki hak veto.

1. Amerika Serikat

Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Amerika Serikat memiliki hak veto yang bisa digunakan. Negara itu pernah menggunakan hak vetonya pada 2014, saat melakukan penolakan Palestina yang ingin menekan Israel.

Selain AS, Australia juga menolak hal tersebut. Melansir Sindonews (31 Desember 2014) Duta Besar AS untuk PBB Samantha Power mengungkap alasan di balik penolakan itu.

Menurutnya, penolakan yang diutarakan tidak mencerminkan usaha untuk mendinginkan suhu antara Palestina dan Israel.

Sementara itu, AS juga sering melakukan veto atas berbagai resolusi yang ditawarkan PBB. Reuters menyebut, ada lebih dari 50 resolusi PBB yang ditolak AS sejak 1972.

2. Rusia

Baru-baru ini negara yang dipimpin Vladimir Putin itu menggunakan hak vetonya terhadap resolusi yang dibuat PBB. Negara tersebut menolak untuk menghentikan serangan terhadap Ukraina.

Hak veto juga pernah digunakan Rusia pada 2017. Ketika itu, Rusia menolak adanya penyelidikan serangan senjata di wilayah Rusia.

Akibatnya, penyelidikan yang dilakukan Dewan Keamanan PBB harus dihentikan. Lebih detail, Rusia melakukan penolakan atas rencana resolusi Jepang yang ingin melakukan perpanjangan masa Mekanisme Penyelidikan Bersama kasus serangan tersebut menjadi 30 hari.

Pada masa awal pendirian PBB, Rusia yang kala itu masih menjadi Soviet menggunakan vetonya untuk memblokir negara yang ingin masuk menjadi anggota baru.

Soviet tercatat menggunakan hak vetonya sebanyak 143 kali di masa itu. Di masa menjelang berakhirnya Perang Dingin, negara-negara lain baru mulai berani menggunakan haknya.

Contohnya adalah Prancis dan Inggris yang mulai melakukan veto di tahun 1989.

3. China

China mulai menggunakan hak vetonya pada tahun 1972, terkait permintaan anggota baru, Bangladesh. Sejak aktifnya Prancis dan Inggris, China tercatat juga ikut aktif dalam memveto.

Pada 1997, negara itu sudah 13 kali memanfaatkan hak vetonya. Apalagi sejak konflik di Suriah bergulir di tahun 2011, China sangat pesat dalam penggunaan hak veto.

4. Prancis

Pada 2013, Prancis menyarankan mengatur penggunaan hak veto yang dimiliki lima anggota tetap PBB. Meski belum mencapai kesepakatan, Prancis berkomitmen tidak menggunakan veto dalam situasi kekejaman massal, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan perang skala besar.

Negara ini mulai menggunakan vetonya pada tahun 1956, dan dalam 25 tahun Prancis tidak memakai hak istimewa tersebut.

5. Inggris

Bersama dengan Prancis, Inggris memakai hak veto pertama kali pada 1956. Saat itu, kedua negara menolak surat Amerika Serikat terkait permasalahan Palestina.

Inggris baru menggunakan hak vetonya kembali pada 1963, dan terakhir pada 1989 perihal situasi di Panama.

Inggris mendukung inisiatif di mana anggota Dewan Keamanan PBB menahan diri secara sukarela untuk menggunakan hak veto dalam situasi kekejaman massal.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More