Ikut Jatuhkan Sanksi pada Rusia, 2 Tetangga Indonesia Dinyatakan Negara Tak Bersahabat

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:04 WIB
Singapura, salah satu tetangga Indonesia yang masuk daftar negara tak bersahabat yang dirilis Rusia karena ikut menjatuhkan sanksi terhadap Moskow terkait perang di Ukraina. Foto/REUTERS
JAKARTA - Pemerintah telah Rusia merilis daftar 48 negara dan teritori asing yang tidak bersahabat di tengah perangnya dengan Ukraina . Indonesia tidak masuk dalam daftar, namun dua tetangganya masuk karena ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Moskow.

Dua tetangga Indonesia tersebut adalah Singapura dan Australia.

Rusia merilis daftar puluhan negara tak bersahabat itu pada Senin (7/3/2022) atau saat invasi ke Ukraina memasuki hari ke-12.



Singapura telah memberlakukan sanksi keuangan yang menargetkan bank Rusia, entitas, dan berbagai aktivitasnya. Contohnya, aktivitas penggalangan dana untuk Rusia menjadi target sanksi yang dijatuhkan negara kota tersebut.

Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, sanksi juga menargetan pembatasan ekspor untuk barang-barang yang berpotensi dijadikan senjata untuk menyerang Ukraina.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan Australia berupa larangan perjalanan dan sanksi keuangan bagi Presiden Rusia Vladimir Putin dan anggota senior pemerintahannya.



Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:

1. Amerika Serikat

2. Kanada

3. Uni Eropa (mencakup 27 negara)

4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)

5. Ukraina

6. Montenegro

7. Swiss

8. Albania

9. Andorra

10. Islandia

11. Liechtenstein

12. Monako

13. Norwegia

14. San Marino

15. Makedonia Utara

16. Jepang

17. Korea Selatan

18. Australia

19. Mikronesia

20. Selandia Baru

21. Singapura

22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).

Puluhan negara dan teritori asing itu memberlakukan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus.

"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah Putin.

Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.

Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.

Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubel per bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.

Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yang bertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi untuk kesepakatan dengan warga Rusia.

Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial stability of the Russian Federation".

Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBByang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More