3 Negara di Dunia yang Mengharamkan Rokok di Negaranya
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Beberapa negara yang mengharamkan rokok di dunia memiliki alasan tersendiri dengan melarang warga negaranya berhubungan dengan rokok. Sebagian besar tentu adalah masalah kesehatan warga negaranya.
Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang mengandung beberapa zat yang berbahaya di dalamnya, seperti nikotin, acrolein, ammonia, dan lainnya. Kandungan berbahaya dari rokok tersebut menjadi salah satu perhatian besar negara bagi para warga negaranya yang merokok. Sehingga beberapa negara memilih untuk melarang peredaran rokok yang berlaku bagi beberapa jenjang usia maupun berlaku untuk semua usia.
Berikut 3 negara di dunia yang mengharamkan rokok di negaranya:
1. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi nama pertama negara yang mengharamkan rokok. Selandia Baru memiliki sebuah program untuk membentuk generasi yang bebas asap rokok. Dalam hal ini, Selandia Baru sudah mulai merencanakan pemberlakuan larangan total pada remaja untuk membeli rokok pada tahun 2017 yang lalu.
Menteri Kesehatan Selandia Baru menyatakan bahwa mulai 2027, larangan usia merokok akan bertambah satu tahun setiap tahunnya untuk menjaga program bebas asap rokok di Selandia Baru.
“Kami ingin memastikan para remaja tidak pernah merokok sehingga kami akan membuat pelarangan penjualan rokok ke kelompok remaja,” Ucap Menteri Kesehatan Selandia Baru.
Menurut pemerintah Selandia Baru, tingkat warga negaranya yang merokok telah menurun selama satu dekade terakhir. Otoritas kesehatan dalam hal ini menyambut baik wacana pelarangan rokok terhadap remaja dan berlanjut pada penambahan jenjang usia larangan merokok setiap tahunnya.
Rencananya, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024, dengan harapan pada 2027 mendatang, sudah mulai tercipta generasi ‘bebas asap rokok’.
2. Bhutan
Negara yang mengharamkan rokok berikutnya adalah Bhutan. Bhutan adalah salah satu negara yang melarang penjualan dan produksi tembakau di negaranya. Bhutan merupakan sebuah negara kecil yang berada di Asia Selatan dan dikenal dengan sebutan ‘Tanah Naga Guntur’.
Bhutan adalah satu-satunya negara di dunia yang sepenuhnya melarang proses penjualan dan produksi tembakau serta produk-produknya. Dalam hal ini, Bhutan memiliki aturan ketat yang tercantum dalam undang-undang negara tersebut. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok di Bhutan yang ditemukan menjual tembakau, maka individu atau kelompok tersebut dapat menerima hukuman penjara sampai 5 tahun lamanya.
Bhutan memiliki sejarah panjang terhadap permasalahan larangan tembakau di negaranya. Pada 1729, Bhutan menjadi negara pertama yang mengeluarkan larangan terhadap penggunaan tembakau. Kemudian pada kurun waktu 1990, sekitar 20 daerah yang ada di Bhutan secara mandiri menyatakan daerah mereka sebagai ‘zona bebas asap rokok’. Selanjutnya, pada 2004, Majelis nasional Bhutan melarang penjualan tembakau di seluruh negeri.
3. Irlandia
Irlandia menjadi nama berikutnya dari negara yang mengharamkan rokok. Irlandia menjadi salah satu negara di dunia yang sangat keras dalam melarang rokok. Tercatat, Irlandia memiliki aturan denda bagi siapapun yang merokok di tempat umum sebesar 300 euro atau sekitar 48 juta. Aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2004 dan masih berlanjut.
Beberapa waktu yang lalu, Health Service Executive atau layanan kesehatan Irlandia menyampaikan 2 opsi untuk membatasi warga negaranya terhadap produk-produk tembakau. Health Service Executive mengusulkan pelarangan total rokok atau meningkatkan pajak penjualan rokok.
HSE dalam hal ini menyampaikan bahwa program larangan rokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. HSE mengaku bahwa program ini tercipta berdasarkan kebijakan yang baru saja diterapkan Selandia Baru yang melarang remaja di negara tersebut mengenal rokok.
Selain itu, program larangan produksi rokok ini juga disebabkan angka warga negara Irlandia yang setiap tahunnya terkena penyakit yang berkaitan erat dari dampak rokok bagi tubuh.
Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang mengandung beberapa zat yang berbahaya di dalamnya, seperti nikotin, acrolein, ammonia, dan lainnya. Kandungan berbahaya dari rokok tersebut menjadi salah satu perhatian besar negara bagi para warga negaranya yang merokok. Sehingga beberapa negara memilih untuk melarang peredaran rokok yang berlaku bagi beberapa jenjang usia maupun berlaku untuk semua usia.
Berikut 3 negara di dunia yang mengharamkan rokok di negaranya:
1. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi nama pertama negara yang mengharamkan rokok. Selandia Baru memiliki sebuah program untuk membentuk generasi yang bebas asap rokok. Dalam hal ini, Selandia Baru sudah mulai merencanakan pemberlakuan larangan total pada remaja untuk membeli rokok pada tahun 2017 yang lalu.
Menteri Kesehatan Selandia Baru menyatakan bahwa mulai 2027, larangan usia merokok akan bertambah satu tahun setiap tahunnya untuk menjaga program bebas asap rokok di Selandia Baru.
“Kami ingin memastikan para remaja tidak pernah merokok sehingga kami akan membuat pelarangan penjualan rokok ke kelompok remaja,” Ucap Menteri Kesehatan Selandia Baru.
Menurut pemerintah Selandia Baru, tingkat warga negaranya yang merokok telah menurun selama satu dekade terakhir. Otoritas kesehatan dalam hal ini menyambut baik wacana pelarangan rokok terhadap remaja dan berlanjut pada penambahan jenjang usia larangan merokok setiap tahunnya.
Rencananya, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024, dengan harapan pada 2027 mendatang, sudah mulai tercipta generasi ‘bebas asap rokok’.
2. Bhutan
Negara yang mengharamkan rokok berikutnya adalah Bhutan. Bhutan adalah salah satu negara yang melarang penjualan dan produksi tembakau di negaranya. Bhutan merupakan sebuah negara kecil yang berada di Asia Selatan dan dikenal dengan sebutan ‘Tanah Naga Guntur’.
Bhutan adalah satu-satunya negara di dunia yang sepenuhnya melarang proses penjualan dan produksi tembakau serta produk-produknya. Dalam hal ini, Bhutan memiliki aturan ketat yang tercantum dalam undang-undang negara tersebut. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok di Bhutan yang ditemukan menjual tembakau, maka individu atau kelompok tersebut dapat menerima hukuman penjara sampai 5 tahun lamanya.
Bhutan memiliki sejarah panjang terhadap permasalahan larangan tembakau di negaranya. Pada 1729, Bhutan menjadi negara pertama yang mengeluarkan larangan terhadap penggunaan tembakau. Kemudian pada kurun waktu 1990, sekitar 20 daerah yang ada di Bhutan secara mandiri menyatakan daerah mereka sebagai ‘zona bebas asap rokok’. Selanjutnya, pada 2004, Majelis nasional Bhutan melarang penjualan tembakau di seluruh negeri.
3. Irlandia
Irlandia menjadi nama berikutnya dari negara yang mengharamkan rokok. Irlandia menjadi salah satu negara di dunia yang sangat keras dalam melarang rokok. Tercatat, Irlandia memiliki aturan denda bagi siapapun yang merokok di tempat umum sebesar 300 euro atau sekitar 48 juta. Aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2004 dan masih berlanjut.
Beberapa waktu yang lalu, Health Service Executive atau layanan kesehatan Irlandia menyampaikan 2 opsi untuk membatasi warga negaranya terhadap produk-produk tembakau. Health Service Executive mengusulkan pelarangan total rokok atau meningkatkan pajak penjualan rokok.
HSE dalam hal ini menyampaikan bahwa program larangan rokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. HSE mengaku bahwa program ini tercipta berdasarkan kebijakan yang baru saja diterapkan Selandia Baru yang melarang remaja di negara tersebut mengenal rokok.
Selain itu, program larangan produksi rokok ini juga disebabkan angka warga negara Irlandia yang setiap tahunnya terkena penyakit yang berkaitan erat dari dampak rokok bagi tubuh.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda