Staf Konsulat AS Divonis 8 Tahun Penjara oleh Pengadilan Turki

Jum'at, 12 Juni 2020 - 04:33 WIB
Fethullah Gulen. Foto/Inquirer
ANKARA - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis delapan tahun penjara seorang staf Konsulat Amerika Serikat (AS). Ia dianggap telah membantu organisasi teror bersenjata.

Metin Topuz, seorang penerjemah dan asisten Badan Penegakan Narkoba AS, telah dipenjara sejak 2017. Ia dituduh memiliki hubungan dengan ulama Turki yang berbasis di AS Fethullah Gulen . Pemerintah Turki menyalahkan Gulen atas upaya kudeta yang gagal pada 2016 dan menganggap jaringannya sebagai organisasi teroris.



Penangkapan dan penuntutan terhadap Topuz memicu ketegangan antara Ankara dan Washington.

Tuduhan itu didasarkan pada kontaknya dengan seorang petugas polisi yang diyakini sebagai anggota jaringan pengikut Gulen yang luas. Topuz mempertahankan kepolosannya selama persidangan dan diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kedutaan Besar AS di Ankara menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan.

"Kami belum melihat bukti yang kredibel untuk mendukung keyakinannya dan berharap itu akan segera dibatalkan," kata Kedutaan Besar AS di akun Twitter resminya seperti dikutip dari The Globe and Mail, Jumat (12/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!