Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC

Jum'at, 12 Juni 2020 - 00:56 WIB
Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC. Foto/Al Jazeera
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump , menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang ikut serta dalam penyelidikan yang menargetkan AS dan sekutunya. Trump mewujudkan ancamannya untuk menghukum ICC yang disebut pemerintahannya sebagai ancaman terhadap kedaulatan AS.

Trump menandatangani perintah eksekutif yang menolak visa serta memblokir dana untuk karyawan ICC dan anggota keluarganya.



Sanksi ini dijatuhkan sebagai respon terhadap rencana ICC untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang oleh semua pihak yang dilakukan selama konflik di Afghanistan, serta kemungkinan investigasi perlakuan Israel terhadap Palestina.(Baca: Pompeo Sebut ICC Korup, akan Halangi Penyelidikan Terhadap Israel )

"Kami tidak bisa dan kami tidak akan berdiri karena orang-orang kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negeri AS Michael Pompeo dalam sebuah pengarahan di Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (12/6/2020).

Hadir dalam pengarahan tersebut Menteri Pertahanan AS Mark Esper, Penasihat Keamanan Nasional Robert O'Brien dan Jaksa Agung William Barr.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!