Pompeo Sebut ICC Korup, akan Halangi Penyelidikan Terhadap Israel

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Pompeo Sebut ICC Korup, akan Halangi Penyelidikan Terhadap Israel
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan ICC menyelidiki AS dan warganya, serta Israel atas dugaan kejahatan perang. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menyelidiki AS dan warganya, serta Israel atas dugaan kejahatan perang. Pompeo kemudian menyebut ICC sebagai badan yang korup.

ICC diketahui berusaha menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS selama perang Afghanistan dan juga menyelidiki kejahatan perang dilakukan Israel terhadap Palestina.

"Saya pikir ICC dan dunia akan melihat bahwa kami bertekad untuk mencegah agar orang Amerika dan teman-teman dan sekutu kami di Israel dan di tempat lain tidak diperiksa oleh ICC yang korup ini," kata Pompeo.

Pompeo, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (3/6/2020), bahwa administrasi Donald Trump akan mengatasi masalah ini dalam waktu dekat dan berjanji bahwa AS akan menghentikan upaya ICC tersebut.

"Dan sekarang pengadilan ini telah rusak dan berusaha mengejar para pemuda dan pemudi AS yang berjuang sangat keras dan mereka berpikir bahwa ICC harus dapat mengadili para pemuda dan pemudi ini. Kami tidak akan pernah membiarkan itu terjadi. Kami sedang bekerja di berbagai bidang untuk mencegah hal itu terjadi," ucapnya.

Dia kemudian mengatakan bahwa Israel dan AS tidak pernah meratifikasi dokumen pembentukan ICC, Statuta Roma, dan dengan demikian mereka dan warga negara mereka tidak dikenakan tuntutan ICC.

Sementara secara teknis Pompeo benar, ICC tetap dapat memulai penyelidikan terhadap tuduhan tentang kejahatan perang yang dilakukan selama perang di Afghanistan karena As menjadi anggota badan global. Kasus ini telah menerima lampu hijau pada 5 Maret 2020 setelah menunggu lama.

Tapi, ICC tidak dapat menuntut para tentara Amerika selama mereka tetap menjadi warga negara dari suatu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, kecuali Dewan Keamanan PBB merujuk kasus ini ke pengadilan internasional.

Sementara itu, Jaksa penuntut, yang meninjau tuduhan kejahatan Israel di wilayah Tepi Barat, pada gilirannya, mengakui bahwa kasus itu rumit karena status wilayah tersebut.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)