Kirim Kapal Perang Berpeluru Kendali, AS Tantang Klaim China di LCS

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:32 WIB
"Ketiga penggugat memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kapal militer terlibat dalam 'lintas damai' melalui laut teritorial. Di bawah hukum internasional kapal semua negara -- termasuk kapal perang mereka -- menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Pengenaan sepihak dari setiap otorisasi atau persyaratan pemberitahuan sebelumnya untuk lintas damai adalah melanggar hukum," bunyi pernyataan Angkatan Laut AS.

Angkatan Laut AS juga menegaskan kebebasan hak navigasi melibatkan berlayar dalam batas teritorial 12 mil dari garis pantai suatu negara yang diakui oleh hukum internasional.

Tetapi Angkatan Laut AS memilih China karena membuat apa yang disebutnya "garis dasar lurus" yang menutupi semua perairan di dalam rantai pulau dan mengatakan USS Benfold juga menantang klaim itu.

Baca juga: Cegah Invasi China ke Kepulauan Sengketa, Jepang Gelar Latihan Militer

"Hukum internasional tidak mengizinkan negara-negara kontinental, seperti RRC (Republik Rakyat China), untuk menetapkan garis dasar di sekitar seluruh kelompok pulau yang tersebar," kata pernyataan AS.

"Dengan garis dasar ini, RRC telah berusaha untuk mengklaim lebih banyak perairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen daripada yang berhak menurut hukum internasional," sambung pernyataan itu.

Langford mengatakan operasi FONOP ini adalah yang kedua tahun ini melawan klaim China di Laut China Selatan. Sebelumbnya USS Benfold juga berlayar di dekat Kepulauan Spratly pada Selasa lalu, tetapi dia menekankan itu melanjutkan praktik militer AS yang sudah berlangsung lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!