Berpose Telanjang di Depan Gereja, Wanita Rusia Ini Terancam Dipenjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:19 WIB
Polina Murugina, wanita muda Rusia yang berpose telanjang di depan gereja di Moskow terancam dipenjara setahun. Foto/East2West via New York Post
MOSKOW - Seorang wanita Rusia berpose telanjang di depan gereja di Moskow. Wanita yang tubuhnya penuh tato ini terancam dihukum penjara satu tahun atau denda hingga USD4.109 (Rp58 juta).

Polina Murugina (24), wanita yang dikenal sebagai streamer Rusia ini berpose tanpa busana di depan Church of Intercession of the Blessed Virgin Mary di Moskow pada musim panas lalu, namun foto-fotonya baru dilaporkan ke polisi belum lama ini.

Tindakan itu membuatnya terkena tuduhan menghina perasaan religius orang-orang beriman.





Kasus yang menjerat Polina Murugina ini adalah yang terbaru dari serangkaian influencer yang menghadapi hukuman penjara karena melanggar undang-undang ketidaksenonohan baru di Rusia.

Menurut media lokal yang dilansir New York Post, Kamis (13/1/2022), jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sang streamer akan dijatuhi denda hingga USD4.109 atau penjara satu tahun.

Dia belum berkomentar tetapi telah menutup akun Instagram-nya di mana foto-foto kontroversial itu di-posting.

Itu terjadi ketika Kremlin menindak orang-orang yang berbagi posting cabul di samping gereja atau gedung negara.

Tahun lalu, pasangan influencer dijebloskan ke penjara setelah mereka melakukan pemotretan cabul di dekat Katedral St Basil di Moskow.

Ruslan Bobiev, asal Tajikistan, dan pacarnya Anastasia Chistova menyebabkan kemarahan publik setelah sebuah foto muncul dengan Chistova mengenakan jaket polisi dan mensimulasikan tindakan seks saat dia berjongkok di depannya.

Katedral di Lapangan Merah, Moskow, dipandang sebagai simbol budaya yang sangat populer serta situs suci oleh gereja Ortodoks Rusia.

Pasangan itu ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang selama 10 hari. Mereka juga didenda 5.000 rubel.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan terhadap pasangan itu dan memerintahkan Bobiev–yang bernama asli Ruslani Talabjon–dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman.

Di bawah undang-undang, hukuman penjara maksimum satu tahun dapat dikenakan untuk kasus semacama itu, tetapi jaksa telah meminta hukuman 10 bulan penjara untuk pasangan tersebut.

Undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan perasaan terhadap pemeluk agama disahkan pada tahun 2013 setelah pertunjukan "Doa Punk" kelompok anti-Kremlin; Pussy Riot, di katedral pusat Moskow.

Awal bulan ini, seorang model OnlyFans diduga menerima ancaman pembunuhan setelah muncul video dia memamerkan payudaranya di luar katedral yang sama.

Wanita yang dikenal oleh para pelanggannya sebagai Lola Bunny itu menuai kecaman karena tindakannya. Dia pada akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More