Prancis Akan Larang Hubungan Seks Sedarah, Pertama Kali setelah 231 Tahun

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:45 WIB
Sekadar diketahui, hubungan seksual dengan kerabat sedarah saat ini legal di Prancis kecuali anak-anak terlibat.

Undang-undang baru akan mengkriminalisasi inses bahkan jika kedua belah pihak berusia di atas 18 tahun.

Sementara sepupu masih bisa menikah, Menteri Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga tiri akan dimasukkan dalam larangan tersebut.

"Berapa pun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda," tegas politisi Prancis itu.

"Ini bukan soal usia, ini bukan soal persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan inses. Sinyalnya harus jelas," katanya lagi yang dilansir Kamis (13/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!