Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:50 WIB
Direktur PWNI-BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, WNI itu dideportasi oleh pemerinyah Korsel pada akhir Mei lalu karena melanggar aturan isolasi mandiri. Foto/Kemlu RI
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan (Korsel). Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan, WNI itu dideportasi pada akhir Mei lalu karena melanggar aturan isolasi mandiri.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, WNI tersebut dideportasi pada tanggal 31 Mei. WNI itu, jelas Judha, menulis akan melakukan isolasi mandiri di Gimpo saat tiba di Seoul, tapi dia justru pergi ke Daegu.

"Yang bersangkutan tiba di Korsel lalu mengisi form dia akan melakukan proses karantina mandiri di Gimpo. Namun, yang bersangkutan tidak menuju ke Gimpo, tapi ke Daegu," kata Judha saat menggelar konferensi pers virtual.

Dia menyebut, itu masuk dalam pelanggaran kekarantinaan yang diterapkan Korsel. "Yang bersangkutan ditangkap 30 Mei dan kemudian pada 31 Mei langsung dideportasi ke Indonesia," sambungnya pada Rabu (10/6/2020).

Judha kemudian mengimbau kepada WNI yang berada di luar negeri untuk mematuhi aturan di negara tempat mereka tinggal atau kunjungi. "Kami imbau pentingnya upaya perlindungan perlu dibarengi dengan upaya WN kita menghormati dan mematuhi hukum berlaku di negara setempat," ujarnya.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More