Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah 4 Tahun Penjara Lagi

Senin, 10 Januari 2022 - 13:45 WIB
Aung San Suu Kyi, pemimpin terguling Myanmar, kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kali ini, dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan impor walkie-talkie dan melanggar pembatasan COVID-19. Foto/Sky News
YANGON - Aung San Suu Kyi , pemimpin terguling Myanmar, pada Senin (10/1/2022), dihukum penjara empat tahun lagi. Kali ini, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan dan impor walkie-talkie dan melanggar pembatasan COVID-19.

Politisi 76 tahun itu telah ditahan sejak 1 Februari ketika militer merebut kekuasaan dalam sebuah kudeta.

Putusan pengadilan yang dikendalikan junta hari ini adalah yang terbaru dari serangkaian persidangan atas berbagai dugaan pelanggaran, termasuk korupsi dan tindakan melanggar rahasia negara.





Pada bulan Desember 2021, seorang hakim di Myanmar menghukum Suu Kyi empat tahun penjara karena hasutan dan melanggar aturan COVID-19.

Panglima militer Min Aung Hlaing kemudian memotong hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan hukuman itu bisa dilakukan di bawah tahanan rumah.

Sejauh ini semua persidangan telah diadakan di balik pintu tertutup dan Suu Kyi belum terlihat di depan umum sejak penahanannya.

Wartawan dilarang memasuki pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada pers.

Jika dinyatakan bersalah atas semua pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, dia bisa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More