Tembak Pria Palestina untuk Senang-senang, Polwan Israel Diadili

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:02 WIB
Koran Haaretz melaporkan penangkapan polwan Israel itu tahun lalu. Pada persidangannya hari Senin lalu di Pengadilan Magistrate Yerusalem, Hakim Elad Persky mengatakan terdakwa menembak pria Palestina sebagai bentuk hiburan.

Pada tahun 2018, pengadilan mendengar kesaksian bahwa polisi wanita itu diduga menembak seorang warga Palestina yang tidak bersenjata di bagian belakang dengan peluru berujung spons tanpa alasan, yang membuat korban terluka parah.

"Terdakwa mengambil keuntungan dari perannya, status dan wewenangnya untuk memanggul senjata dan menginjak-injak martabat pengadu sambil mengeksploitasi kelemahannya, tetapi hanya untuk hiburan," kata pihak jaksa penuntut, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (10/6/2020).

Menurut jaksa, tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap komunitas penegak hukum.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!