4 Larangan di Arab Saudi yang Tak Berlaku di Indonesia
Kamis, 06 Januari 2022 - 06:01 WIB
Lain halnya dengan Arab Saudi yang melarang jenis pakaian-pakaian tertentu dikenakan kaum wanita saat berada di tempat umum, seperti pakaian ketat dan rok mini.
3. Larangan Memutar Musik Saat Azan
Memutar musik saat azan berkumandang di Arab Saudi dapat membuat seseorang terkena denda yang cukup besar, yakni sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,7 juta.
Jika perbuatan ini kembali terulang, dendanya akan bertambah menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp7,5 juta.
Di Indonesia, tidak ada hukum tertentu yang mengatur mengenai hal ini. Namun, menyetel musik dengan kencang saat waktu ibadah tiba dipandang sebagai perbuatan yang kurang sopan.
4. Penggunaan Pengeras Suara Eksternal
Tidak ada regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara eksternal di Indonesia. Siapa pun yang memilikinya dapat menggunakan benda tersebut sesuai keinginan.
Namun, hal ini berbeda dengan peraturan di Arab Saudi. Melansir Sindonews, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk tidak menyetel pengeras suara eksternal lebih dari sepertiga volume penuh.
3. Larangan Memutar Musik Saat Azan
Memutar musik saat azan berkumandang di Arab Saudi dapat membuat seseorang terkena denda yang cukup besar, yakni sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,7 juta.
Jika perbuatan ini kembali terulang, dendanya akan bertambah menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp7,5 juta.
Di Indonesia, tidak ada hukum tertentu yang mengatur mengenai hal ini. Namun, menyetel musik dengan kencang saat waktu ibadah tiba dipandang sebagai perbuatan yang kurang sopan.
4. Penggunaan Pengeras Suara Eksternal
Tidak ada regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara eksternal di Indonesia. Siapa pun yang memilikinya dapat menggunakan benda tersebut sesuai keinginan.
Namun, hal ini berbeda dengan peraturan di Arab Saudi. Melansir Sindonews, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk tidak menyetel pengeras suara eksternal lebih dari sepertiga volume penuh.
(sya)
tulis komentar anda