Haul ke-2 Jenderal Soleimani, Ini 4 Langkah Hukum Iran terhadap AS
Senin, 03 Januari 2022 - 09:14 WIB
4. Pemerintah Republik Islam Iran sesuai dengan undang-undangnya telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku dan penyuruh tindakan teror ini.
Iran, melalui kedutaannya di Jakarta, menyebut pembunuhan dua tahun lalu sebagai serangan pengecut.
"Mayjen Qassem Soleimani selalu berperan sejalan dengan kebijakan prinsip Republik Islam Iran dalam membantu mewujudkan dan memelihara perdamaian dan stabilitas di tingkat regional dan internasional," kata kedutaan Iran.
"Ia sangat berjasa dalam upaya memerangi terorisme internasional dan kelompok teroris yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Maka ia pantas disebutkan sebagai panglima perdamaian dan pahlawan perang melawan terorisme," lanjut kedutaan.
"Walau demikian, pemerintah Amerika Serikat dengan menerapkan standar gandanya dalam hal perlawanan terhadap terorisme melalui sebuah tindakan kriminal yang melanggar seluruh aturan dan prinsip hukum internasional."
Iran, melalui kedutaannya di Jakarta, menyebut pembunuhan dua tahun lalu sebagai serangan pengecut.
"Mayjen Qassem Soleimani selalu berperan sejalan dengan kebijakan prinsip Republik Islam Iran dalam membantu mewujudkan dan memelihara perdamaian dan stabilitas di tingkat regional dan internasional," kata kedutaan Iran.
"Ia sangat berjasa dalam upaya memerangi terorisme internasional dan kelompok teroris yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Maka ia pantas disebutkan sebagai panglima perdamaian dan pahlawan perang melawan terorisme," lanjut kedutaan.
"Walau demikian, pemerintah Amerika Serikat dengan menerapkan standar gandanya dalam hal perlawanan terhadap terorisme melalui sebuah tindakan kriminal yang melanggar seluruh aturan dan prinsip hukum internasional."
(min)
tulis komentar anda