Syarat Potong Tangan bagi Pencuri di Arab Saudi

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:32 WIB
Jika barang itu tidak dilindungi, misalnya meninggalkan barang berharga di tempat umum dan seseorang mengambilnya, maka diterapkan hukuman yang lebih ringan.

2. Pemilik Barang Tersebut Meminta Barang Curiannya

Bila korban pencurian menuntut pengembalian barangnya yang dicuri, maka diberlakukan hukuman potongan tangan.

Jika pemilik tidak meminta kembali barang curiannya, maka hukuman yang lebih ringan diterapkan.

3. Dua Saksi

Peristiwa pencurian harus diketahui oleh dua saksi. Di zaman modern saat ini, persyaratan dua orang saksi dapat diganti.

Persyaratan tersebut dapat diganti dengan bukti lain seperti rekaman CCTV (Closed Circuit Television).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!