Syarat Potong Tangan bagi Pencuri di Arab Saudi

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:32 WIB
4. Barang yang Dicuri Mempunyai Nilai

Barang yang dicuri harus mempunyai nilai. Jika seseorang mencuri makanan untuk memberi makanan keluarganya atau sesuatu yang tidak bernilai uang, maka tidak mendapat hukuman potong tangan.

5. Jumlah Minimum Pencurian

Barang yang dicuri adalah barang berharga. Nilai dari jumlah yang dicuri setidaknya 80.000 riyal Saudi (Rp304 juta) untuk menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.

6. Dewasa dan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Hukuman potongan tangan pencuri di Arab Saudi akan diterapkan jika pencuri tersebut sudah dewasa serta tidak mengalami gangguan jiwa.

Apabila tindak pidana pencurian dilakukan oleh orang yang belum dewasa dan gila, maka tidak diberlakukan hukuman potong tangan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!