Cerai dengan Putri Haya, Penguasa Dubai Diperintahkan Bayar Rp10,5 Triliun

Rabu, 22 Desember 2021 - 00:00 WIB
Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid telah bercerai dengan istri termudanya, Putri Haya. Sheikh Mohammed diperintahkan pengadilan membayar lebih dari Rp9,4 triliun kepada mantan istri dan dua anak mereka. Foto/REUTERS/Luke MacGregor/File Photo
LONDON - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum resmi becerai dengan istri keenam dan termudanya; Putri Haya binti al-Hussein . Sheikh Mohammed yang juga Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA) itu diperintahkan untuk membayar penyelesaian perceraian £554 juta (lebih dari Rp10,5 triliun).

Perintah dikeluarkan oleh pengadilan Inggris pada Selasa (21/12/2021). Uang itu harus dibayarkan kepada Putri Haya dan dua anak dari pasangan yang bercerai tersebut.



Baca juga: Penguasa Dubai Retas Ponsel Mantan Istrinya Pakai Alat Canggih Israel

Itu merupakan perintah pembayaran tertinggi yang pernah diberikan oleh pengadilan Inggris. Menurut pengadilan, itu sebagai kompensasi perlindungan atas ancaman yang pernah dibuat sang penguasa Dubai kepada ketiga orang tersebut.

Dalam penilaian tertulis, Hakim Moor mengatakan bahwa ancaman utama bagi Putri Haya dan anak-anaknya datang dari Sheikh Mohammed.

Putri Haya, putri almarhum Raja Hussein dari Kerajaan Yordania, melarikan diri ke Inggris pada April 2019 bersama kedua anaknya. Sejak itu, dalam serangkaian dengar pendapat yang berkaitan dengan hak asuh, akses dan dukungan keuangan, yang sejauh ini menelan biaya lebih dari £70 juta untuk biaya hukum, hakim pengadilan tinggi telah menemukan keseimbangan kemungkinan bahwa:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!