Penguasa Dubai Retas Ponsel Mantan Istrinya Pakai Alat Canggih Israel

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:30 WIB
loading...
Penguasa Dubai Retas Ponsel Mantan Istrinya Pakai Alat Canggih Israel
Putri Haya binti al-Hussein, mantan istri kedua penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, melalui orang-orangnya, telah meretas ponsel mantan istrinya dan pengacaranya. Peretasan itu menggunakan perangkat lunak canggih buatan perusahaan Israel.

Peretasan ponsel itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi Inggris hari Rabu (6/10/2021).



Menurut pengadilan, ponsel Putri Haya binti al-Hussein dan pengacaranya diretas sebagai bagian dari "kampanye intimidasi dan ancaman yang berkelanjutan" selama perebutan hak asuh atas anak-anak mereka.

Mohammed, Wakil Presiden sekaligus Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA), menggunakan perangkat lunak "Pegasus" yang canggih, yang dikembangkan oleh perusahaan Israel; NSO. Perangkat itu telah digunakan beberapa negara-negara untuk melawan risiko keamanan nasional mereka.

Putri Haya merupakan saudara tiri Raja Abdullah II dari Yordania. Dia melarikan diri dari Dubai ke Inggris bersama dua anaknya pada 15 April 2019.

Setelah melarikan diri, istri kedua penguasa Dubai itu akhirnya menggugat cerai melalui pengadilan di Inggris.

Mereka yang bekerja untuk Mohammed juga mencoba untuk membeli sebuah rumah besar di sebelah perkebunan milik Putri Haya di dekat ibu kota Inggris. Menurut pengadilan, itu juga bagian dari upaya intimidasi yang membuat Putri Haya merasa diburu, tidak aman dan seolah-olah "tidak bisa bernapas lagi".

Putusan terbaru datang 19 bulan setelah pengadilan menyimpulkan bahwa Mohammed telah menculik dua putrinya, menganiaya mereka dan menahan mereka di luar kehendak mereka.

"Temuan ini mewakili penyalahgunaan kepercayaan total, dan memang penyalahgunaan kekuasaan sampai batas yang signifikan," kata Hakim Andrew McFarlane, Presiden Divisi Keluarga di Inggris dan Wales, dalam putusannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)