Hebohkan Arab Saudi, Pria Ini Tanpa Sadar Nikahi Mantan Istri Ayahnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:03 WIB
Nikah misyar adalah jenis akad nikah dalam Islam Sunni di mana seorang wanita melepaskan beberapa hak yang seharusnya dia miliki dalam pernikahan Islam yang normal. Hal ini terkadang terjadi ketika, misalnya, banyak wanita yang semakin tua semakin sulit untuk menikah.

Dalam hal ini, seorang wanita memilih suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan yang normal seperti pemeliharaan keuangan, atau menghabiskan waktu yang cukup dengannya. Wanita menganggap bahwa menikahinya mungkin lebih baik daripada tetap tidak menikah.

Dalam Islam, mantan istri ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki, terlepas dari apakah mereka melahirkan anak dari ayah dan kakek atau tidak.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!