Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Masuki Yerusalem, Palestina Murka
Senin, 08 Juni 2020 - 20:54 WIB
RAMALLAH - Palestina melemparkan kecaman keras terhadap Israel, setelah Tel Aviv melarang imam masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabr untuk memasuki komplek masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Israel melarang Sheikh Ekrima memasuki komplek masjid selama empat bulan.
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi mengatakan bahwa pelarangan masuk bagi Sheikh Ekrima adalah bentuk penghinaan Israel terhadap kebebasan beribadah.
"Sekali lagi, Israel bertekad menunjukkan penghinaannya terhadap kebebasan beribadah dan beragama, seperti yang terlihat jelas dalam peningkatan pelanggaran kebebasan beribadah rakyat Palestina, terutama di Yerusalem yang diduduki," kata Ashrawi.
Dia menuduh Israel melakukan upaya bersama dan sistematis untuk melaksanakan rencana perampasan tanahnya, disertai dengan tindakan yang bertujuan meredam suara Palestina, menghapus kehadiran Palestina dan menyalakan api perselisihan sektarian.
Ashrawi dalam pernyataannya, seperti dilansir Xinhua pada Senin (8/6/2020, kemudian mendesak Israel untuk menghormati status situs suci, sebagai tempat ibadah, dengan mengizinkan semua orang untuk beribadah di masjid tersebut.
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi mengatakan bahwa pelarangan masuk bagi Sheikh Ekrima adalah bentuk penghinaan Israel terhadap kebebasan beribadah.
"Sekali lagi, Israel bertekad menunjukkan penghinaannya terhadap kebebasan beribadah dan beragama, seperti yang terlihat jelas dalam peningkatan pelanggaran kebebasan beribadah rakyat Palestina, terutama di Yerusalem yang diduduki," kata Ashrawi.
Dia menuduh Israel melakukan upaya bersama dan sistematis untuk melaksanakan rencana perampasan tanahnya, disertai dengan tindakan yang bertujuan meredam suara Palestina, menghapus kehadiran Palestina dan menyalakan api perselisihan sektarian.
Ashrawi dalam pernyataannya, seperti dilansir Xinhua pada Senin (8/6/2020, kemudian mendesak Israel untuk menghormati status situs suci, sebagai tempat ibadah, dengan mengizinkan semua orang untuk beribadah di masjid tersebut.
(esn)
tulis komentar anda