Negara-negara yang Menerapkan Hukuman Pancung

Senin, 13 Desember 2021 - 19:15 WIB
Pasukan eksekusi hendak melaksanakan vonis pengadilan pada narapidana di Arab Saudi. Foto/REUTERS
RIYADH - Dalam laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, terdapat lebih dari dua pertiga negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undangnya.

Selama dekade terakhir, Amnesty mencatat tindak eksekusi pada tahun 2020 cukup rendah yaitu 483 orang. Jumlah tersebut menurun 26% dari tahun 2019.

Tindak eksekusi mati dilakukan dalam berbagai cara seperti hukuman gantung hingga pancung. Berdasarkan data tersebut, berikut negara yang masih menerapkan hukuman pancung.



1. Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi masih memberlakukan sistem hukuman pancung yang berpegang pada syariat Islam yang berlaku. Hukuman pancung ini diberikan kepada pelaku tindak pidana kasus pembunuhan hingga perzinaan.

Eksekusi pancung yang telah ditetapkan dapat dibatalkan dengan syarat keluarga korban memaafkan dan pelaku mau membayar diyat (uang pengganti) sesuai kesepakatan keluarga korban.

2. Yaman

Yaman merupakan salah satu negara yang terletak di jazirah Arab. Eksekusi pancung di Yaman diberlakukan untuk pelaku pemerkosaan, penjualan narkoba, praktik hubungan sesama jenis, hingga penculikan.

Ternyata tak hanya hukuman pancung yang berlaku di negara ini. Hukuman mati seperti ditembak, digantung, dan dirajam juga diterapkan oleh pemerintah Yaman.

3. Iran

Iran dikenal sebagai negara dengan tingkat eksekusi tertinggi per kapita. Interpretasi hukum syariah Islam yang berlaku di Iran sejak Revolusi Iran 1979, pelaku zina akan mendapatkan hukuman rajam.

Tetapi, Teheran mengubah undang-undang tersebut pada 2013 untuk memungkinkan hakim memerintahkan metode eksekusi.

Sama seperti Arab Saudi, hukum syariah Iran juga menerapkan aturan bahwa hukuman pancung tidak akan diberikan jika keluarga korban memaafkan pelaku atau keluarga hanya memberikan hukuman penjara saja.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More