Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza

Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
Yurisdiksi universal memungkinkan negara untuk menuntut pelanggaran serius seperti kejahatan perang di mana pun mereka dilakukan.



Namun, mengutip yurisprudensi internasional, pengadilan Belanda mengatakan itu tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus kerusakan sipil di Belanda, bahkan jika itu menyangkut dugaan kejahatan perang.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) menuduh Israel melakukan kejahatan perang selama serangan tujuh minggunya terhadap Gaza pada tahun 2014 yang disebutnya sebagai "Operation Protective Edge".

Menurut angka PBB, sekitar 2.200 warga Palestina diperkirakan tewas dalam konflik itu, termasuk hingga 1.500 warga sipil. Enam puluh tujuh tentara Israel dan enam warga sipil di Israel juga tewas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More