Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza

Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
Wilayah Jalur Gaza, Palestina, saat dibombardir militer Israel pada 2014. Foto/REUTERS
AMSTERDAM - Pengadilan banding Belanda pada Selasa (7/12/2021) memutuskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Benny Gantz kebal dari tuntutan warga sipil di Belanda dalam kasus serangan udara di Gaza, Palestina, 2014. Penggugat kehilangan enam orang kerabatnya dalam pengeboman militer tersebut.

Pengadilan menguatkan temuan pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2020 bahwa Gantz—saat itu menjabat panglima militer—yang menjalankan kebijakan pemerintah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perdata Belanda.



Baca juga: 7 Fakta Xi Mingze, Putri Cantik Presiden China yang Misterius

Penggugat, Ismail Ziada—seorang warga negara Belanda asal Palestina—mengatakan dia kehilangan ibunya, tiga saudara laki-lakinya, saudara iparnya dan keponakannya dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!