Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Dapat Dituntut dalam Pengeboman Gaza
Rabu, 08 Desember 2021 - 01:58 WIB
AMSTERDAM - Pengadilan banding Belanda pada Selasa (7/12/2021) memutuskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Benny Gantz kebal dari tuntutan warga sipil di Belanda dalam kasus serangan udara di Gaza, Palestina, 2014. Penggugat kehilangan enam orang kerabatnya dalam pengeboman militer tersebut.
Pengadilan menguatkan temuan pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2020 bahwa Gantz—saat itu menjabat panglima militer—yang menjalankan kebijakan pemerintah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perdata Belanda.
Penggugat, Ismail Ziada—seorang warga negara Belanda asal Palestina—mengatakan dia kehilangan ibunya, tiga saudara laki-lakinya, saudara iparnya dan keponakannya dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.
Dalam gugatan itu, Ziada meminta ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Gantz—seorang prajurit karier yang menjadi politisi—di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda.
Pengadilan banding mengatakan kasus tersebut menyangkut pejabat yang menjalankan kebijakan negara Israel.
"Itu berarti keputusan atas tindakan mereka harus mencakup penilaian atas tindakan negara Israel, di mana pengadilan Belanda tidak memiliki yurisdiksi," bunyi ringkasan putusan hakim yang dibacakan di pengadilan banding di Belanda.
Wakil Jaksa Agung Israel Roy Schondorf menyambut baik putusan tersebut.
"Ini adalah preseden hukum paling penting yang melindungi komandan militer Israel secara keseluruhan dari upaya serupa," tulis dia di Twitter, seperti dikutip Middle East Monitor.
Pengadilan menguatkan temuan pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2020 bahwa Gantz—saat itu menjabat panglima militer—yang menjalankan kebijakan pemerintah, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perdata Belanda.
Penggugat, Ismail Ziada—seorang warga negara Belanda asal Palestina—mengatakan dia kehilangan ibunya, tiga saudara laki-lakinya, saudara iparnya dan keponakannya dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.
Dalam gugatan itu, Ziada meminta ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Gantz—seorang prajurit karier yang menjadi politisi—di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda.
Pengadilan banding mengatakan kasus tersebut menyangkut pejabat yang menjalankan kebijakan negara Israel.
"Itu berarti keputusan atas tindakan mereka harus mencakup penilaian atas tindakan negara Israel, di mana pengadilan Belanda tidak memiliki yurisdiksi," bunyi ringkasan putusan hakim yang dibacakan di pengadilan banding di Belanda.
Wakil Jaksa Agung Israel Roy Schondorf menyambut baik putusan tersebut.
"Ini adalah preseden hukum paling penting yang melindungi komandan militer Israel secara keseluruhan dari upaya serupa," tulis dia di Twitter, seperti dikutip Middle East Monitor.
tulis komentar anda