Pria Malaysia Dituduh Berhubungan Seks dengan Kambing, Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 27 November 2021 - 19:44 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia terancam dihukum penjara 20 tahun dan kemungkinan dicambuk atas tuduhan berhubungan seks dengan kambing tetangganya. Hewan itu ditemukan sudah mati setelah sebelumnya mengeluarkan suara tidak normal.
Shaari Hasan (60) ditangkap pada akhir Juli 2021 setelah pemilik kambing betina mengatakan dia mendengar hewan peliharaannya mengeluarkan suara-suara abnormal di belakang rumahnya di Rawang, sekitar 18 mil barat laut Kuala Lumpur.
Hasan, yang menyangkal tuduhan memuakkan itu, telah muncul di pengadilan Kuala Kubu Bharu pada hari Kamis lalu atas tuduhan melakukan hubungan badan dengan hewan.
Mengutip laporan dari Free Malaysia Today, Sabtu (27/11/2021), Hasan menghadapi hukuman 20 tahun penjara, serta denda dan cambuk, jika terbukti bersalah.
Seorang jaksa berargumen Hasan, seorang duda, harus ditahan tanpa jaminan. Sedangkan pengacaranya meminta agar pria tersebut dibebaskan menjelang persidangannya.
Seorang hakim akhirnya setuju dengan jaksa, menolak jaminan pembebasan untuk Hasan sebelum persidangan berikutnya pada akhir Desember 2021.
Laporan lain dari Malay Mail mengatakan Hasan muncul di pengadilan mengenakan kemeja bunga berwarna-warni saat dia mengaku tidak bersalah. Dia membantah mengenakan T-shirt hijau dan celana cokelat yang diduga disita darinya selama penangkapannya.
Polisi menemukan kambing mati di Rawang setelah pemiliknya, salah satu tetangga Hasan, melihat seorang pria yang dia kenal setengah telanjang di sebelah hewan itu di kandang kambing. Dia kemudian memanggil polisi ketika tersangka—yang kemudian diidentifikasi sebagai Hasan—melarikan diri dari tempat kejadian.
Bangkai kambing kemudian dikirim ke dokter hewan untuk nekropsi.
Shaari Hasan (60) ditangkap pada akhir Juli 2021 setelah pemilik kambing betina mengatakan dia mendengar hewan peliharaannya mengeluarkan suara-suara abnormal di belakang rumahnya di Rawang, sekitar 18 mil barat laut Kuala Lumpur.
Hasan, yang menyangkal tuduhan memuakkan itu, telah muncul di pengadilan Kuala Kubu Bharu pada hari Kamis lalu atas tuduhan melakukan hubungan badan dengan hewan.
Mengutip laporan dari Free Malaysia Today, Sabtu (27/11/2021), Hasan menghadapi hukuman 20 tahun penjara, serta denda dan cambuk, jika terbukti bersalah.
Seorang jaksa berargumen Hasan, seorang duda, harus ditahan tanpa jaminan. Sedangkan pengacaranya meminta agar pria tersebut dibebaskan menjelang persidangannya.
Seorang hakim akhirnya setuju dengan jaksa, menolak jaminan pembebasan untuk Hasan sebelum persidangan berikutnya pada akhir Desember 2021.
Laporan lain dari Malay Mail mengatakan Hasan muncul di pengadilan mengenakan kemeja bunga berwarna-warni saat dia mengaku tidak bersalah. Dia membantah mengenakan T-shirt hijau dan celana cokelat yang diduga disita darinya selama penangkapannya.
Polisi menemukan kambing mati di Rawang setelah pemiliknya, salah satu tetangga Hasan, melihat seorang pria yang dia kenal setengah telanjang di sebelah hewan itu di kandang kambing. Dia kemudian memanggil polisi ketika tersangka—yang kemudian diidentifikasi sebagai Hasan—melarikan diri dari tempat kejadian.
Bangkai kambing kemudian dikirim ke dokter hewan untuk nekropsi.
(min)
tulis komentar anda