Iran Eksekusi Mati Pria yang Bunuh Pacarnya, Nyawa Bayar Nyawa

Kamis, 25 November 2021 - 11:58 WIB
Arman Abdolali, pemuda Iran yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Foto/Fararu.com
TEHERAN - Pengadilan Iran mengeksekusi seorang pria yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Situs pengadilan setempat menyatakan eksekusi pada Rabu (24/11/2021) sejalan dengan qisas atau praktik hukum "hilangkan nyawa bayar nyawa".

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International pernah mengajukan banding atas vonis mati pria bernama Arman Abdolali tersebut. Alasannya, pembunuhan itu terjadi saat pria itu baru berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.



Baca juga: Mengapa Raja Arab Saudi Bukan Keturunan Nabi Muhammad? Ini Sejarahnya

Situs pengadilan Mizan Online menyatakan Arman Abdolali dieksekusi saat fajar di penjara Rajai Shahr dekat Teheran. Dia di-qisas atas nama keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Amnesty International telah mengajukan banding pada 11 Oktober 2021 yang meminta Iran untuk menghentikan eksekusi terhadap Abdolali yang kini berusia 25 tahun.

Abdolali ditangkap pada 2014 dan kemudian dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya, Ghazaleh Shakour.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!