Myanmar Dakwa Jurnalis AS Lakukan Penghasutan dan Terorisme, Terancam Bui Seumur Hidup

Kamis, 11 November 2021 - 05:30 WIB
Jurnalis Amerika Serikat, Danny Fenster yang ditahan Junta militer Myanmar. FOTO/DW
YANGON - Junta Myanmar telah mendakwa seorang jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster (37) yang ditahan sejak Mei lalu dengan tuduhan penghasutan dan terorisme. Fenster terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup .

“Fenster, yang ditangkap ketika dia mencoba meninggalkan negara itu pada Mei, didakwa di bawah undang-undang anti-teror dan penghasutan,” kata pengacaranya, Than Zaw Aung, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/11/2021).



Baca: Penembak Gelap Gentayangan di Myanmar, Buru Aktivis dan Penentang Pemerintah

Hukuman di bawah undang-undang kontraterorisme membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November. Fenster bekerja untuk outlet lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika dia ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!