Dibebaskan Indonesia, Heather Mack Si 'Pembunuh Koper' Ditangkap AS
Kamis, 04 November 2021 - 15:39 WIB
WASHINGTON - Heather Mack, wanita Amerika Serikat (AS) yang membunuh dan memasukkan jasad ibunya di dalam koper, telah dibebaskan dari penjara di Bali, Indonesia. Namun, wanita yang dijuluki sebagai "pembunuh koper" itu ditangkap agen-agen FBI saat mendarat di Chicago pada hari Rabu (1/11/2021).
Mack dijatuhi hukuman 10 tahun karena membantu mantan pacarnya, Tommy Schaefer, dengan memukul ibunya; Sheila von Wiese Mack, hingga tewas saat berlibur di Bali pada tahun 2014.
Schaefer, yang masih menjalani hukuman 18 tahun di Denpasar, menggunakan mangkuk buah yang berat untuk membunuh Sheila sebelum Mack membantunya memasukkan jasad korban ke dalam koper.
Pembunuhan brutal itu mengejutkan dunia, di mana banyak orang menjuluki pasangan itu sebagai "pembunuh koper".
Mack, yang sedang hamil pada saat pembunuhan itu, kemudian melahirkan seorang bayi di balik jeruji besi.
Pada hari Jumat, Mack, yang sekarang berusia 26 tahun, dibebaskan dari penjara Kerobokan karena berperilaku baik.
Setelah perjalanan panjang kembali ke AS, dia mendarat di Bandara O'Hare Chicago bersama putrinya yang berusia enam tahun, Stella, dan dengan cepat ditangkap oleh agen-agen FBI.
Dia dan Schaefer telah didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk membunuh di negara asing, satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan asing terhadap warga negara AS, dan satu tuduhan obstruksi.
Menurut Chicago Tribune, selama penampilan pertamanya di pengadilan pada hari Rabu, Mack mengaku tidak bersalah atas tuduhan baru.
Dia terlihat diborgol dan mengenakan sweter turtleneck cokelat, celana hitam dan sepatu kets putih.
Pernyataan pemerintah AS yang diajukan Rabu pagi menyatakan: “Amerika Serikat telah mengetahui bahwa terdakwa Heather Mack dibebaskan dari penjara di Indonesia pada 29 Oktober 2021, dan berencana untuk kembali ke Chicago, Illinois, pada atau sekitar 3 November 2021."
"Sebuah surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Heather Mack berdasarkan Surat Dakwaan dan FBI bermaksud untuk mengeksekusi surat perintah ketika terdakwa tiba di Bandara O'Hare," lanjut pernyataan tersebut.
Dakwaan itu diajukan pada Juli 2017 tetapi tetap di bawah segel sampai otoritas Federal menemukan berita tentang kembalinya Mack.
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup untuk dakwaan satu dan dua, dan 20 tahun penjara untuk dakwaan ketiga serta denda hingga USD250.000.
Mack sedang berlibur dengan ibunya, Sheila von Wiese Mack, pada Agustus 2014 ketika dia mengatur agar pacarnya; Schaefer, bergabung dengan mereka di hotel bintang lima mereka di Bali.
Kemudian, menurut dakwaan di AS, Mack yang saat itu berusia 18 tahun juga bertukar pesan di mana mereka mendiskusikan bagaimana dan kapan harus membunuh Sheila von Wiese Mack.
Mack dijatuhi hukuman 10 tahun karena membantu mantan pacarnya, Tommy Schaefer, dengan memukul ibunya; Sheila von Wiese Mack, hingga tewas saat berlibur di Bali pada tahun 2014.
Baca Juga
Schaefer, yang masih menjalani hukuman 18 tahun di Denpasar, menggunakan mangkuk buah yang berat untuk membunuh Sheila sebelum Mack membantunya memasukkan jasad korban ke dalam koper.
Pembunuhan brutal itu mengejutkan dunia, di mana banyak orang menjuluki pasangan itu sebagai "pembunuh koper".
Mack, yang sedang hamil pada saat pembunuhan itu, kemudian melahirkan seorang bayi di balik jeruji besi.
Pada hari Jumat, Mack, yang sekarang berusia 26 tahun, dibebaskan dari penjara Kerobokan karena berperilaku baik.
Setelah perjalanan panjang kembali ke AS, dia mendarat di Bandara O'Hare Chicago bersama putrinya yang berusia enam tahun, Stella, dan dengan cepat ditangkap oleh agen-agen FBI.
Dia dan Schaefer telah didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk membunuh di negara asing, satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan asing terhadap warga negara AS, dan satu tuduhan obstruksi.
Menurut Chicago Tribune, selama penampilan pertamanya di pengadilan pada hari Rabu, Mack mengaku tidak bersalah atas tuduhan baru.
Dia terlihat diborgol dan mengenakan sweter turtleneck cokelat, celana hitam dan sepatu kets putih.
Pernyataan pemerintah AS yang diajukan Rabu pagi menyatakan: “Amerika Serikat telah mengetahui bahwa terdakwa Heather Mack dibebaskan dari penjara di Indonesia pada 29 Oktober 2021, dan berencana untuk kembali ke Chicago, Illinois, pada atau sekitar 3 November 2021."
"Sebuah surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Heather Mack berdasarkan Surat Dakwaan dan FBI bermaksud untuk mengeksekusi surat perintah ketika terdakwa tiba di Bandara O'Hare," lanjut pernyataan tersebut.
Dakwaan itu diajukan pada Juli 2017 tetapi tetap di bawah segel sampai otoritas Federal menemukan berita tentang kembalinya Mack.
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup untuk dakwaan satu dan dua, dan 20 tahun penjara untuk dakwaan ketiga serta denda hingga USD250.000.
Mack sedang berlibur dengan ibunya, Sheila von Wiese Mack, pada Agustus 2014 ketika dia mengatur agar pacarnya; Schaefer, bergabung dengan mereka di hotel bintang lima mereka di Bali.
Kemudian, menurut dakwaan di AS, Mack yang saat itu berusia 18 tahun juga bertukar pesan di mana mereka mendiskusikan bagaimana dan kapan harus membunuh Sheila von Wiese Mack.
(min)
tulis komentar anda