Junta Myanmar Vonis Pembantu Aung San Suu Kyi 20 Tahun Penjara

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:58 WIB
Junta militer Myanmar memvonis pembantu Aung San Suu Kyi, U Win Htein, 20 tahun penjara dengan tuduhan pengkhianatan. Foto/France24
YANGON - Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pembantu dekat pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi karena pengkhianatan pada Jumat (29/10/2021).

"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacara Myint Thwin kepada AFP, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding seperti dikutip dari France24.

Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.

Pria berusia 80 tahun itu adalah veteran tahanan politik, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.





Dianggap sebagai tangan kanan Suu Kyi, dia telah lama dicari oleh media internasional dan domestik untuk mengetahui apa yang dipikirkan oleh pemimpin de facto Myanmar itu.

Menjelang penangkapannya tiga hari setelah kudeta, dia mengatakan kepada media lokal bahwa kudeta militer tidak bijaksana, dan para pemimpinnya telah membawa negara itu ke arah yang salah.

Aung San Suu Kyi sendiri menghadapi sejumlah dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade, mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal hingga melanggar aturan virus Corona.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More