Tertahan 1 Tahun Lebih di Vietnam, 13 ABK Indonesia Kembali ke Tanah Air

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:55 WIB
13 ABK Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang tertahan di Vietnam lebih dari satu tahun tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/10/2021). Foto/Dok. Kemlu
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang ditahan otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020.

"MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam," seperti dikutip Sindonews dari situs Kemlu, Minggu (24/10/2021).

Kapak MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.



Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.



"KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam," kata Kemlu.

"Secara khusus KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut," Kemlu menambahkan.



Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More