Tertahan 1 Tahun Lebih di Vietnam, 13 ABK Indonesia Kembali ke Tanah Air

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:55 WIB
13 ABK Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang tertahan di Vietnam lebih dari satu tahun tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/10/2021). Foto/Dok. Kemlu
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia eks kapal MV Chung Ching yang ditahan otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020.

"MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam," seperti dikutip Sindonews dari situs Kemlu, Minggu (24/10/2021).



Kapak MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Baca juga: Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Bahrain Dapat Vaksin COVID-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!