Pengadilan Malaysia Izinkan Najib Rajak Dampingi Putrinya Melahirkan di Singapura
Selasa, 19 Oktober 2021 - 01:30 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak. FOTO/Reuters
KUALA LUMPUR - Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk melepaskan sementara paspornya agar bisa menghadiri kelahiran cucunya di Singapura. Usai dijatuhi vonis tahun lalu, paspor Najib memang disita oleh pengadilan.
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sekarang sudah tidak berfungsi. Najin sendiri telah membantah melakukan kesalahan dan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Baca: Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (18/10/2021) mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November. Dengan demikian, Najib bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.
“Pengadilan menganggap alasan yang diberikan untuk aplikasi itu masuk akal. Pengadilan mengizinkan aplikasi ini dan paspor akan dikembalikan (ke Najib),” kata salah satu hakim, menurut Bernama.
Pengadilan yang lebih rendah pekan lalu mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi. Ketika ditanya tentang tanggal kedaluwarsa paspor mantan Perdana Menteri itu, pengacaranya menjawab bahwa Najib tidak melihat paspornya untuk beberapa waktu, tetapi diperkirakan akan segera kedaluwarsa.
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sekarang sudah tidak berfungsi. Najin sendiri telah membantah melakukan kesalahan dan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Baca: Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (18/10/2021) mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November. Dengan demikian, Najib bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.
“Pengadilan menganggap alasan yang diberikan untuk aplikasi itu masuk akal. Pengadilan mengizinkan aplikasi ini dan paspor akan dikembalikan (ke Najib),” kata salah satu hakim, menurut Bernama.
Pengadilan yang lebih rendah pekan lalu mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi. Ketika ditanya tentang tanggal kedaluwarsa paspor mantan Perdana Menteri itu, pengacaranya menjawab bahwa Najib tidak melihat paspornya untuk beberapa waktu, tetapi diperkirakan akan segera kedaluwarsa.
Lihat Juga :