Trump Larang Imigrasi Selama 60 Hari, Target Pencari Green Card

Rabu, 22 April 2020 - 07:31 WIB
Presiden AS Donald Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan larangan imigrasi AS yang baru akan berlaku 60 hari dan diterapkan pada pencari green card untuk penduduk tetap.

Larangan ini diterapkan untuk melindungi warga AS yang ingin mendapat pekerjaan yang hilang akibat virus corona.



Rencana Trump ini akan ditandatangani pada Rabu (22/4). Dia menyatakan tidak akan menerapkan aturan ini pada individu yang masuk AS secara sementara dan akan mengevaluasi lagi setiap 60 hari.

“Akan salah dan tidak benar bagi warga AS dipecat dari kerja akibat virus diganti dengan pekerja migran baru yang masuk dari luar negeri. Kita harus pertama kali merawat pekerja AS,” kata Trump di Gedung Putih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!