Malaysia akan Segera Izinkan Perjalanan Antar Negara Bagian

Minggu, 10 Oktober 2021 - 01:00 WIB
Sementara itu, Yaakob mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah Melaka harus dalam keadaan darurat, setelah pembubaran Majelis Negara pada awal pekan ini. Dia mengatakan, Kabinet telah membahas masalah itu ketika mereka bertemu kemarin.

Baca: Malaysia Marah Lautnya Dimasuki Kapal-kapal China

Menurut Yaakob, mereka harus menunggu sampai Deputi Yang di-Pertuan Agong Sultan Nazrin Muizzuddin Shah diberitahu tentang situasi tersebut oleh Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (EC). "Kabinet akan menunggu briefing," katanya.

Yaakob sebelumnya ditanya oleh wartawan, apakah keadaan darurat akan diumumkan di Melaka untuk menghindari pemilihan karena jumlah kasus Covid-19 yang dilaporkan di negara bagian itu tetap tinggi.

Berdasarkan Pasal 19 (4) Undang-Undang Dasar Negara Bagian Melaka, pemilihan negara bagian harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran Majelis Negara Bagian.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!